PERSYARATAN
PENGGUNA JASA
- Calon Majikan harus membawa KTP/SIM yang masih berlaku dan 1 lembar fotocopy.
- Sudah siap mempunyai seorang tenaga kerja yang menetap di rumah
- Majikan berjanji akan memperlakukan tenaga kerja dalam batas-batas tugasnya secara manusiawi, serta memperhatikan akomodasi, kesehatan, serta keselamatan tenaga kerja selama tenaga kerja menjadi tanggungan majikan
- Apabila terjadi ketidak cocokan antara PRT (Pramuwisma), Baby Sitter, maupun pramurukti dengan pengguna jasa maka kantor kami memberikan jaminan penukaran selama tiga (3) bulan 2 kali ganti atau sesuai kontrak kerja dan pengguna jasa hanya membayar gaji selama tenaga kerja bekerja ditempat pengguna jasa.
CARA
PENGAMBILAN TENAGA
- Untuk penandatanganan Kesepakatan Kerja, calon pengguna jasa dapat melampirkan copy ID Card yang masih berlaku KTP / SIM. calon pengguna jasa dapat melakukan Interview dengan calon pekerja terlebih dahulu lewat telfon atau datang langsung ke kantor. Apabila calon pengguna jasa merasa ada kecocokan dengan Calon Pekerjanya, Calon Majikan dapat datang untuk menjemput tenaga kerjanya.
- Dalam melakukan interview sebaiknya calon pengguna jasa menyampaikan secara terperinci apa-apa saja yang nanti menjadi tugas pekerjanya dan jadwal tugasnya. Agar juga disampaikan apabila ada tugas-tugas khusus yang nantinya harus dilaksanakan oleh pekerja.